: indonesiapole: Apakah anggota TNI bisa mengisi kekosongan jabatan di KPK?

Translate

samedi 9 mai 2015

Apakah anggota TNI bisa mengisi kekosongan jabatan di KPK?

Hari Jumat, ada perdebatan di koran, menurutnya memanggil seorang TNI untuk mengisi kekosongan jabatan di KPK, adalah hal sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak?

www.beritajateng.net

Menurut Taufiequrachman Ruki, yang adalah ketua sementara KPK, "kalau cocok, tidak ada salahnya TNI jadi pejabat KPK" ("Kompas", pada 08/05/2015). Tapi, anggota TNI tersebut harus pun pensiun, jangan aktiv.
Tapi juga, kalau kompetensinya cocok, seorang TNI bisa disampaikan seperti calon ke sebuah japatan di instansi tersebut.
Kelihatannya calon TNI ini, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, mengerti secara berbeda: dalam pernyataanya, dia diminta untuk menjadi SekJen KPK secara langsung.
Apa yang terjadi?
Dan juga, kalau ada seorang TNI dalam instansi KPK, apakah itu cocok dengan undang-undang yang berlaku?

www.jurnaljakarta.com Bpk Taufiequrachman Ruki, ketua sementara KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan pada tahun 2002, lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002. Lembaga tersebut dibentuk sebagai instansi khas di bidang pemberantasan KKN. KPK punya wewenang polisi dan hukum. 

Tapi masalah yang disampaikan Kompas adalah kecocokan antara status TNI dan status pejabat dalam sebuah instansi independen dari semua kekuasaan negara Indonesia itu.

Menurut Pakar Hukum tata negara Irman Putra Sidin (majalah Tempo Sabtu 09/05), pilihan ini tidak cocok karena TNI harus menjaga keamanan dan kedaulatan rakyat Indonesia, yang berjumlah 250 juta, menurut Undang-Undang dasar 1945. Tapi, menurut Pakar hukum ini, kalau anggota TNI disampaikan kepada jabatan TNI ini tidak lagi aktiv, tidak ada konflik kepentigan, karena tidak kerja lagi dalam TNI.

siperubahan.com


Di sisi lain, untuk seorang Pengamat militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Rizal Darma Putra, (majalah Tempo dari Jumat 08/05), sebuah konflik kepentigan bisa hadir, kalau ada kasus KKN di TNI, yang diselidik oleh KPK. Sesungguhnya, KPK akan tidak obyektif dalam kasus tersebut. Untuk menjamin sifat independen KPK, yang akan berlangsung lama, calon TNI harus pensiun dulu.

Meskipun demikian, menurut Wakil ketua KPK sementara, Idriyanto Seno Adji, KPK terikat dengan TNI, yang memberi ke lembaga sipil ini bantuan materiil seperti rumah tahanan militer (majalah Tempo 08/05). Memang ada beberapa personel militer di KPK. Tentang masalah penyidik yang berasal dari TNI, bukan topik pembicaraan antara KPK dan Panglima Moeldoko.

www.wikimedia.org  lambang TNI AL
  Untuk keterangan lebih lanjut:

Aucun commentaire:

Enregistrer un commentaire